Kemeriahan Desa Cikondang Menyambur Tahun Baru Islam 1444 H

Iring-iringan peserta pawai obor membuat harmoni warna yang indah

Warga Desa Cikondang, Kec Bojongpicung, Cianjur. Menyabut tahun baru Islam dengan tradisi tahunan pawai obor keliling kampung, kemeriahan tahun baru islam dapat dirasakan semua kalangan warga cikondang dari anak kecil, remaja, dan orang dewasa tentu tradisi tahunan umat muslim indonesia ini bukti suatu tradisi umat muslim yang sudah mengkristal dibenak masyarakat muslim indonesia, begitu yang dirasakan masyarakat Desa Cikondang.

Pawai Obor tahunan ini digelar dalam rangka menyambut tahun baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriah. Sekitaran Desa Cikondang.

Suasana meriah dengan gemerlap obor-obor yang menyala menjadi pemandangan indah disekitaran Desa Cikondang. (29/7/2020).

Mulai dari anak kecil, remaja dan orang dewasa berjalan keliling kampung Desa Cikondang dengan berbaris rapih serta mengumandangkan syiar-syiar islam dengan lantunan yang sangat merdu sembari memegang obor yang terbuat dari kayu bambu berukuran kecil dengan sumbu sebagai penopang api yang telah diisi minyak tanah.

Masyarakat Desa Cikondang menjaga erat tradisi pawai obor dalam menyambut hari besar Islam Tahun Baru Hijriah. Tiap tahun tradisi ini dilestarikan sebagai wujud antusias duka cita menyambut Tahun Baru Islam. Tradisi ini, tradisi yang baik terutama untuk anak-anak agar lebih mengenal dan mendalami lagi tradisi umat muslim di desa cikondang dalam menyambut hari besar umat muslim.

Tradisi pawai obor ini pun, bukan sekedar berkeliling kejalanan permukiman warga sembari membawa obor ditangan. Kegiatan pawai obor ini memiliki makna mendalam. Kegiatan ini mengandung nilai gotong royong dari mulai pembuatan obor yang dilakukan bersama-sama serta menyalakan obor dari satu obor ke obor satu nya lagi, serta menyala bersama membuat tradisi pawai obor ini meriah banyak nilai positif dan filosofis yang bermakna dari kegiatan pawai obor tahunan dalam tradisi umat muslim indonesia, meningkatkan rasa kebersamaan dan kepedulian, terutama generasi muda dalam memeriahkan tahun baru Islam.

Meskipun acara pawai obor berlangsung kental dengan nuansa tradisional namun momen seperti ini selalu dinanti masyarakat Desa Cikondang.

Menurut Kang Ervi Yudistira selaku pegiat literasi sejarah islam, pawai obor hukumnya mubah dalam kata lain diperbolehkan. Karena termasuk perkara muamalah dan di dalam kaidah fiqih disebutkan:

الأصل في الأشياء الإباحة

Artinya:

Asal hukum segala sesuatu (dalam perkara muamalah)adalah boleh.

Tidak ada dalil yang mengharamkan, atau dalil larangan pawai obor dalam memperingati tahun baru Islam.

Adapun kepentingan bersama untuk saling menjaga tradisi ini tetap indah dan bernuansa kebersamaan tetap dibumikan untuk pelaksanaan pawai obor melibatkan ke RT, tokoh agama, rw, sampai kepala desa dan camat.

Senanda dengan Kang Ervi, pengurus pondok pesantren Al-fatmah Cianjur yang akrab disapa dengan Kang Lutfi menjelaskan dengan kaidah fiqih:

ما ورد به الشرع مطلقا ولا ضابط له فيه ولا فى فى اللغة يرجع فيه الى العرف

Suatu hal yang berlaku mutlak karena syara’a dan tanpa adanya yang membatasi didalamnya dan tidak pulang dalam bahasa, maka segala sesuatunya dikembalikan kebiasaan ( Al-Urt ) yang berlaku.

Artinya: Pawai obor yang diselenggarakan masyarakat indonesia diberbagai daerah bagian dari adat masyarakat indonesia dan sesuatu yang diperbolehkan oleh pemerintah.

Ketika suatu pemerintahan yang syah memperbolehkan maka kegiatan tersebut sudah berizin.

Kang Lutfi pun menjelaskan esensi dari pawai obor tersebut sebagian dari ajang silaturahmi, nilai edukasi dan juga perantara dakwah.

Lihat keseruan videonya berikut ini

1444Tahun baru islam
Comments (0)
Add Comment