Perum Perhutani sebagai BUMN yang diberi mandat untuk mengelola hutan negara dituntut untuk memberikan perhatian yang besar kepada masalah sosial ekonomi masyarakat, terutama masyarakat pedesaan yang sebagian besar tinggal di sekitar hutan. Interaksi antara masyarakat dengan hutan tidak mungkin dapat dipisahkan. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan hutan harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem hutan dan peduli dengan masyarakat miskin di sekitar hutan.
Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi kewenangan untuk mengelola Hutan Negara telah menangkap kondisi yang dialami MDH tersebut, oleh karena itu Perum Perhutani berusaha untuk melakukan upaya-upaya untuk membantu peningkatan kesejahteraan MDH. Sejalan dengan perubahan paradigma pengelolaan Sumber Daya Hutan dari Security Approach (pendekatan keamanan) ke Prosperity Approach (pendekatan kesejahteraan), Perum Perhutani menerapkan pola pendekatan kesejahtaeraan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan, yaitu :
1. Dengan menjalankan Program MALU (Mantri dan Lurah) yang dimulai pada tahun 1972. Subsidi Saprotan dan Sarana Air Bersih menjadi salah satu bentuk penerapan program MALU.
2. Pada tahun 1982 dikembangkan PMDH (Pembangunan Masyarakat Desa Hutan), yang bersifat bantuan seperti pembangunan sarpra bio fisik.
3. Perhutanan Sosial (PS) pada tahun 1984
4. Pembinaan Masyarakat Desa Hutan pada tahun 1994
5. Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan dengan ciri adanya lembaga masyarakat yang mengakar dan mandiri pada tahun 1998.
6. Tahun 2001 Perhutani menggulirkan satu kebijakan pengelolaan hutan berupa sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) SK.No.136/Skpts/Dir/2001
7. Pada tahun 2007 disempurnakan kembali dalam PHBM PLUS
8. Pada tahun 2009 disempurnakan kembali dengan SK No.682/Kpts/2009 tentang PHBM
Secara bertahap dan terencana, Perum Perhutani terus melakukan upaya untuk mencari bentuk-bentuk kebijakan yang dapat mendorong terwujudnya pengelolaan hutan yang lestari yaitu yang dapat menjaminkan adanya kelestarian fungsi dan manfaat sumberdaya hutan, baik itu fungsi produksi, lingkungan maupun fungsi sosial kemasyarakatan secara seimbang, sehingga mampu mendukung keberlanjutan perusahaan, menyumbang devisa negara dan juga untuk kemakmuran rakyat.
Sistem PHBM ini selaras dengan sistem Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada aspek bidang kelola sosial yang diterapkan di Perum Perhutani KPH Cianjur, secara utuh PHL dapat diartikan sebagai suatu sistem pengelolaan SDH untuk mencapai satu atau lebih tujuan yang ditetapkan, menyangkut produksi kayu dan non kayu dengan mengoptimalkan peran dan fungsi hutan secara lestari ekonomi, lestari lingkungan, lestari sosial kemasyarakatan tanpa mengurangi manfaat bagi generasi selanjutnya dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan fisik maupun sosial kemasyarakatan.
PEDOMAN PHBM
Pelaksanaan PHBM berpedoman pada :
1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
3. Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 138/KPTS/DIR/2001 tentang Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat
4. Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 682/KPTS/DIR/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat
PENGERTIAN, JIWA DAN PRINSIP PHBM
Dengan diterapkannya sistem PHBM, memberikan jaminan legalitas kepada masyarakat sekitar hutan dan pihak yang berkepentingan dalam mengakses dan berinteraksi dengan sumberdaya hutan sesuai dengan peran fungsi masing-masing tanpa merubah status dan fungsi hutan kelola secara partisipatif.
PENGERTIAN PHBM
PHBM adalah suatu sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama oleh Perhutani dan Masyarakat Desa Hutan dan atau Perum Perhutani dan Masyarakat Desa Hutan dengan pihak yang berkepentingan dengan jiwa berbagi, sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.
JIWA PHBM
Kesediaan Perusahaan, Masyarakat Desa hutan dan pihak yang berkepentingan (stakeholder) untuk berbagi dalam pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat sesuai kaidah-kaidah :
• Keseimbangan : Ekologi, sosial dan ekonomi
• Kesesuaian : Kultur dan budaya setempat
• Keselarasan
; : Pembangunan Wilayah/daerah
; : Pembangunan Wilayah/daerah
• Keberlanjutan : Fungsi dan manfaat SDH
• Kesetaraan : Peran dan resiko
PRINSIP DASAR PHBM
1. Keadilan dan Demokratis
2. Keterbukaan dan Kebersamaan
3. Pembelajaran bersama dan saling memahami
4. Kejelasan hak dan kewajiban
5. Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
6. Kerjasama Kelembagaan
7. Perencanaan Partisipatif
8. Kesederhanaan sistem dan prosedur
9. Perusahaan sebagai fasilitator
10. Kesesuaian pengelolaan dan karakteristik wilayah
MAKSUD PHBM
Memberikan arah pengelolaan sumberdaya hutan dengan memadukan aspek-aspek ekonomi, ekologi dan sosial secara proporsional dan profesional guna mencapai Visi dan Misi Perusahaan.
TUJUAN PHBM
1. Meningkatkan tanggungjawab perusahaan, masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentingan terhadap keberlanjutan fungsi dan manfaat sumberdaya hutan.
2. Meningkatkan peran perusahaan, masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentingan terhadap pengelolaan sumberdaya hutan.
3. Memperluas akses masyarakat desa hutan dalam pengelolaan sumberdaya hutan.
4. Menselaraskan kegiatan Pengelolaaan sumberdaya hutan sesuai dengan kegiatan pembangunan wilayah sesuai kondisi dan dinamika sosial masyarakat desa hutan
5. Meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Daerah dan stakeholder.
6. Meningkatkan usaha-usaha produktif menuju masyarakat desa hutan mandiri yang mendukung terciptanya hutan lestari.
7. Mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang diukur dengan IPM melaui 3 (tiga) indicator utama, yaitu tingkat daya beli, tingkat pendidikan, dan tingkat kesehatan.
RUANG LINGKUP PHBM
PHBM dilakukan berbasis desa hutan dengan ruang lingkup di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan kawasan hutan baik berbasis lahan maupun bukan lahan dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan perencanaan partisipatif
PHBM dilaksanakan dengan tidak mengubah status kawasan hutan, fungsi hutan dan status tanah perusahaan.
KELEMBAGAAN PHBM
1. Berupa lembaga ekonomi, sosial, atau budaya yang tumbuh secara swadaya dari masyarakat.
2. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yaitu Lembaga Masyarakat Desa yang berkepentingan dalam kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat, yang anggotanya berasal dari unsur lembaga desa dan atau unsur masyarakat yang ada di desa tersebut yang mempunyai kepedulian terhadap sumberdaya hutan.
Maksud pembentukan LMDH ini adalah untuk meningkatkan kesadaran MDH akan kelestarian hutan, bertanggungjawab demi keberlanjutan fungsi dan manfaat melalui az
as keadilan dan demokrasi, sedangkan tujuannya adalah untuk memajukan, mewakili dan sebagai motor penggerak kelompok diberbagai kegiatan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan.
as keadilan dan demokrasi, sedangkan tujuannya adalah untuk memajukan, mewakili dan sebagai motor penggerak kelompok diberbagai kegiatan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan.
3. Koperasi Masyarakat Desa Hutan (KMDH) adalah koperasi yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat desa hutan.
4. Forum Komunikasi PHBM tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa
PELAKSANAAN PHBM
PHBM dilaksanakan dengan jiwa bersama, berdaya dan berbagi yang meliputi pemanfaatan lahan dan atau ruang, pemanfaatan waktu, pemanfaatan hasil dalam pengelolaan sumberdaya hutan dengan prinsip saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling mendukung serta kesadaran akan tanggung jawab sosial (Social Responsibility).
Berbagi adalah pembagian peran antara Perum Perhutani dengan masyarakat Desa Hutan atau Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan dengan pihak yang berkepentingan dalam pemanfaatan lahan (tanah dan atau ruang), waktu, dan pengelolaan kegiatan dengan adanya PHBM semakin membuka kesempatan bagi masyarakat desa hutan untuk terlibat aktif dalam pengelolaan hutan. Keterlibatan aktif ini dimulai dari terjalinnya kerjasama pengelolaan hutan antara Perhutani dengan masyarakat desa hutan yang diwadahi dalam LMDH.
Kerjasama PHBM dilakukan dalam Bidang Perencanaan, Pembinaan SDH, Produksi, Pemasaran dan industri, Keamanan Hutan, Keuangan dan SDM dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama PHBM, diantaranya yaitu :
1. Perjanjian Kerjasama PHBM dengan ruang lingkup Hutan Pangkuan Desa (PKS HPD);
2. PKS PHBM tentang Pembuatan Tanaman;
3. PKS PHBM tentang Tumpangsari;
4. PKS PHBM tentang Pemanfaatan Lahan di Bawah Tegakan (PLDT) seperti kopi, getah karet, kapolaga, gadung, lada, terong kori dll;
5. PKS PHBM tentang Pemanfaatan Kawasan, seperti Inkonvensional padi;
6. PKS PHBM tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan seperti pemanfaatan sumber mata air, obyek wisata alam;
7. Dll.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pelaku utama PHBM adalah Perhutani sebagai pengelola, LMDH sebagai mitra dan stakeholder terkait terutama Pemerintah Daerah. Masing-masing pelaku mempunyai peran, fungsi dan hak serta tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan PHBM.
1. Hak Masyarakat Desa Hutan :
– Bersama Perhutani menyusun rencana pelaksanaan kegiatan, melakukan monitoring dan evaluasi.
– Memperoleh manfaat dari hasil kegiatan sesuai dengan nilai dan proporsi faktor produksi yang dikontribusikan
– Memperoleh fasilitas dari Perhutani dan atau stakeholder/pihak yang berkepentingan untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian.
2. Kewajiban MDH
– Bersama Perhutani menjaga dan melindungi SDH untuk keberlanjutan fungsi dan manfaat SDH
– Memberikan kontribusi faktor produksi sesuai kemampuan
– Mempersiapkan kelompok untuk mengoptimalkan fasilitasi yang diberikan. Oleh Perum Perhutani dan atau pihak yang berkepentingan.
– Mengamankan sumberdaya hutan dan proses pemanenan hasil hutan.
3. Hak Perhutani :
– Bersama MDH menyusun rencana kegiatan, melakukan monitoring dan evaluasi.
– Memperoleh manfaat dari hasil kegiatan sesuai dengan nilai dan proporsi faktor produksi yang dikontribusikan
– Memperoleh dukungan MDH dalam perlindungan SDH untuk keberlanjutan fungsi dan manfaat.
4. Kewajiban Perhutani
– Memfasilitasi MDH dalam proses penyusunan rencana, monitoring dan evaluasai.
– Memberikan kontribusi faktor produksi sesuai dengan rencana Perum Perhutani
– Mempersiapkan sistem, struktur, dan budaya Perum Perhutani yang kondusif.
– Bekerjasama dengan stakeholder dalam rangka mendorong proses optimalisasi dan berkembangnya kegiatan.
– Melakukan kegiatan penguatan kelembagaan berupa pelatihan, pendampingan dan fasilitas kepada masyarakat desa hutan.
IMPLEMENTASI PHBM SAMPAI PADA PERUM PERHUTANI KPH CIANJUR
PHBM sebagai suatu sistem pengelolaan hutan perlu disosialisasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal, sehingga diperoleh kesamaan persepsi dan pemahaman mengenai PHBM di seluruh tingkatan KPH Cianjur dan bersinergi dengan semua pihak yang berkepentingan.
Sosialisasi adalah suatu proses pembentukan sikap atau perilaku masyarakat sesuai dengan peraturan/perundangan yang baru, dalam rangka mendapatkan kesamaan persepsi dan pemahaman mengenai PHBM.
Sosialisasi sebagai upaya perubahan sikap atau perilaku Perum Perhutani, Masyarakat Desa Hutan dan Pihak yang berkepentingan (Stakeholders), terbagi atas :
a) Sosialisasi Internal
b) Sosialisasi Eksternal.
Yang dimaksud dengan Sosialisasi Internal adalah upaya perubahan sikap atau perilaku Pegawai Perum Perhutani KPH Cianjur dalam mengelola Kawasan Hutan dan dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (PokJa) PHBM, dengan kegiatan antara lain :
a) Pelatihan PHBM di tingkat Administratur sampai dengan Mandor,
b) Pelatihan Kader Penggerak PHBM di tingkat Asper sampai dengan Mandor,
c) Temu Kader Penggerak PHBM di tingkat Asper sampai dengan Mandor dan kegiatan lainnya untuk penyatuan pemahaman PHBM,
d) Pembuatan Rencana Strategi PHBM KPH Cianjur, dan
e) Pembuatan Petunjuk Teknis Implementasi PHBM dan Sharing Kayu.
Sedangkan Sosialisasi Eksternal adalah upaya perubahan sikap atau perilaku di luar Pegawai Perum Perhutani yaitu Masyarakat Desa Hutan, Pemerintah Daerah, Dinas Instansi terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Ekonomi Masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Hukum, Lembaga Donor, Usaha Swasta dan Pihak yang berkepentingan (Stakeholders). Adapun kegiatan-kegiatannya adalah :
a) Sosialisasi tingkat Kabupaten.
b) Sosialisasi tingkat Kecamatan.
c) Sosialisasi tingkat Desa.
Sosialisasi kepada Masyarakat Desa Hutan dapat dilakukan dengan beberapa metoda yaitu :
a) Metoda Tungku yaitu mengadakan sosialisasi PHBM kepada MDH di dekat tungku/dapur di rumah MDH tersebut
b) Metoda Pengajian yaitu mengadakan sosialisasi PHBM kepada MDH pada saat pengajian baik rutin maupun peringatan hari-hari besar Islam di Desa Hutan
c) Metoda Jum’atan yaitu mengadakan sosialisasi PHBM kepada MDH pada hari Jum’at sebelum Khotbah Jum’at dilaksanakan di Masjid-masjid sekitar hutan,
d) Metoda Rapat Minggon yaitu memanfaatkan moment Rapat Minggon atau rapat-rapat lainnya di Balai Desa dimaksud, dan
e) Metoda-metoda lainnya sesuai dengan karakteristik daerah.Sosialisasi PHBM sudah dilaksanakan pada seluruh desa hutan.
DIALOG MULTI STAKEHOLDER
Setelah sosialisasi, kegiatan implementasi PHBM selanjutnya adalah Dialog Multi Stakeholder. Stakeholder (pihak yang berkepentingan) adalah pihak-pihak di luar Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan yang mempunyai perhatian dan berperan mendorong proses optimalisasi serta berkembangnya Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat yaitu Pemda, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Ekonomi Masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat, Usaha Swasta, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Donor.
Dialog multi stakeholder bertujuan untuk menyusun rencana kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan antara Perum Perhutani dengan stakeholder sesuai dengan potensi yang ada.
NEGOSIASI TINGKAT DESA
Negosiasi tingkat desa adalah suatu proses penyatuan pendapat atau kesepakatan bersama antar pihak yaitu Perum Perhutani dengan desa dan selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama/MoU atau sebuah Perjanjian kerjasama. Untuk mewakili masyarakat desa hutan dalam perjanjian kerjasama tersebut dibentuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).Obyek kerjasama antara Perum Perhutani dengan desa adalah kawasan hutan Perum Perhutani yang secara administratif masuk ke wilayah desa atau yang disebut Hutan Pangkuan Desa.
Tujuan dari Negosiasi tingkat desa yaitu agar tercapai kesepakatan antara Perhutani dengan LMDH tentang PHBM di Kawasan hutan pangkuan desa, dengan pelaksana Administratur/KKPH Cianjur dengan Ketua LMDH atau oleh pemegang Surat Kuasa Khusus dari Administratur/KKPH Cianjur dengan Ketua LMDH.
Sedangkan bahasan dalam negosiasi tersebut adalah : (a) Hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan (b) Pembahasan draf Perjanjian Kerjasama PHBM.
PENGKAJIAN DESA SECARA PARTISIPATIF (PRA)
Pengkajian Desa Partisipatif adalah metode kajian terhadap kondisi desa dan masyarakat melalui proses pembelajaran bersama, guna memberdayakan masyarakat desa yang bersangkutan, agar memahami kondisi desa dan kehidupannya, sehingga mereka dapat berperan langsung dalam pembuatan rencana dan tindakan secara partisipatif.
Dengan PRA akan dikaji permasalahan, pemecahan masalah dan kebutuhan serta potensi di Desa Hutan sebagai input Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Adapun tahapan-tahapan Pengkajian Desa Partisipatif adalah : (a)
1. Pemetaan Kawasan Hutan Pangkuan Desa Pemetaan dan penentuan batas desa, dan, Penandaan Batas Kawasan Hutan Pangkuan Desa
2. Pengumpulan Data dilaksanakan oleh LMDH desa dimaksud dan Mandor Perhutani. Adapun data tersebut adalah Data Monografi Desa yang meliputi Gambaran Umum, Kondisi Tanah ,Mata Pencaharian, Kependudukan, dan Potensi Sumber Daya Alam, dan Identifikasi masalah, Pemecahan masalah dan kebutuhan masyarakat desa dimaksud.
3. Penyusunan Rencana Strategi PHBM Desadilaksanakan oleh Forum PHBM tingkat Desa, KRPH dan Kepala Desa
Dalam Penyusunan Rencana Strategi PHBM Desa ada beberapa tahapan Adapun tahapan – tahapan Penyusunan Rencana Strategi adalah :
– Pengelompokan Masalah, Pemecahan Masalah dan Kebutuhan dengan kriteria Pertanian, Pendidikan, Sarana Prasarana, Lingkungan, Kehutanan, dll.
– Penentuan Prioritas Masalah, dilakukan berdasarkan kriteria – kriteria yang dirasakan orang banyak, sangat parah dan mendesak, sering terjadi, yang menghambat peningkatan pendapatan masyarakat, berdasarkan Hasil Pengelompokan dengan hasil score-nya
– Penyusunan Rencana Strategi berdasarkan skala prioritas.Selanjutnya Rencana-rencana tersebut dibukukan dan ditandatangani bersama oleh Forum Komunikasi PHBM tingkat Kecamatan/Camat dan Forum PHBM tingkat Kabupaten.
Pengkajian desa Partisipatif di KPH Cianjur sampai dengan tahun 2015 baru dilaksanakan di 22 desa
PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN MDH
a. Pembentukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Pembuatan Akta Pendirian MDH dan Perjanjian Kerjasama PHBM
Lembaga Masyarakat Desa Hutan adalah Lembaga Masyarakat Desa yang berkepentingan dalam kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat, yang anggotanya berasal dari unsur lembaga desa dan atau unsur masyarakat yang ada di desa tersebut yang mempunyai kepedulian terhadap sumberdaya hutan.
LMDH ini dibentuk berdasar kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa hutan itu sendiri dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran MDH akan kelestarian hutan, bertanggungjawab demi keberlanjutan fungsi dan manfaat melalui azas keadilan dan demokrasi, sedangkan tujuannya adalah untuk memajukan kelompok, mewakili kelompok serta sebagai motor penggerak kelompok diberbagai kegiatan, baik di kawasan hutan atau di luar kawasan.
Perhutani memfasilitasi pembuatan akta pendirian LMDH sehingga LMDH merupakan suatu lembaga yang berbadan hukum, yang menunjang aspek legalitas dari LMDH.Hubungan yang terjalin antara Perhutani dengan LMDH adalah sistem kemitraan sesama badan hukum.Artinya LMDH adalah mitra Perhutani didalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan, dimana posisi LMDH sejajar dengan Perhutani, yang tentunya masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang mengikat.Pengelolaan sumberdaya hutan oleh Perum Perhutani dan LMDH serta stakeholder dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama, yaitu Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat tentang Hutan Pangkuan Desa (PKS HPD). Dengan dasar PKS HPD tersebut kemudian dikembangkan kerjasama pemanfataan sumberdaya hutan seperti kerjasama pemanfaatan lahan dibawah tegakan, padi, kopi, karet, jasa lingkungan, terong kori, kapol, sereh wangi dan tanaman obat-obatan..
Selain penambahan desa hutan, pada tahun 2010 juga terjadi pengurangan desa hutan dikarenakan adanya perluasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango ke kawasan hutan KPH Cianjur petak 58 luas 45,87 Ha RPH Puncak, BKPH Cianjur, dimana petak 58 merupakan hutan Pangkuan Desa Cimacan. Dengan demikian jumlah desa hutan di KPH Cianjur sampai tahun 2015 berjumlah 148 desa dengan total luas wilayah 70.064,40 Ha.
Daftar pembentukan LMDH, pembuatan akta pendirian LMDH dan pembuatan PKS HPD sampai dengan tahun 2015dapat dilihat padalampiran register LMDH
b. Pembentukan Koperasi MDH
Mengingat bahwa LMDH bukanlah lembaga perekonomian/badan usaha akan tetapi LMDH mempunyai banyak potensi baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan yang bisa digali dan dimanfaatkan menjadi kegiatan usaha produktif yang dapat menghasilkan pendapatan bagi LMDH untuk membangun kemandirian LMDH, maka Perum Perhutani mengarahkan kemitraan yang terjalin dengan LMDH dalam bentuk Koperasi, dimana pembentukannya difasilitasi oleh Perum Perhutani.
Koperasi LMDH diarahkanuntuk mengelola keuangan LMDH dari hasil usaha produktif LMDH baik dalam kawasan maupun luar
kawasan, hasil penggarapan dari tumpangsari, Pemanfaatan Lahan Dibawah Tegakan (PLDT) dan usaha lainnya. Kedepan, tidak menutup kemungkinan bahwa tidak hanya hasil usaha produktif yang dikelola oleh Koperasi LMDH, tetapi perjanjian kerjasama untuk semua kegiatan Pengelolaan SDH oleh LMDH dilakukan dengan Koperasi LMDH, serta bantuan-bantuan untuk LMDH juga disalurkan melalui Koperasi LMDH. Akan tetapi koperasi LMDH bukanlah badan usaha yang berdiri sendiri diluar LMDH, melainkan berada dibawah naungan LMDH dan juga merupakan salah satu bentuk penguatan kelembagaan dari LMDH itu sendiri dalam bidang perekonomian.Dengan adanya koperasi diharapkan LMDH yang bersangkutan dapat mandiri dari segi perekonomiannya karena dapat mencukupi kebutuhannya sendiri.
kawasan, hasil penggarapan dari tumpangsari, Pemanfaatan Lahan Dibawah Tegakan (PLDT) dan usaha lainnya. Kedepan, tidak menutup kemungkinan bahwa tidak hanya hasil usaha produktif yang dikelola oleh Koperasi LMDH, tetapi perjanjian kerjasama untuk semua kegiatan Pengelolaan SDH oleh LMDH dilakukan dengan Koperasi LMDH, serta bantuan-bantuan untuk LMDH juga disalurkan melalui Koperasi LMDH. Akan tetapi koperasi LMDH bukanlah badan usaha yang berdiri sendiri diluar LMDH, melainkan berada dibawah naungan LMDH dan juga merupakan salah satu bentuk penguatan kelembagaan dari LMDH itu sendiri dalam bidang perekonomian.Dengan adanya koperasi diharapkan LMDH yang bersangkutan dapat mandiri dari segi perekonomiannya karena dapat mencukupi kebutuhannya sendiri.
Tujuan pembentukan koperasi MDH ini adalah :
1. Menanamkan sikap pengaturan ekonomi yang sehat sehingga anggota lebih menyadari peranannya serta tanggungjawab terhadap masa depannya.
2. Melaksanakan pengaturan ekonomi yang sehat, baik di dalam keluarga masing-masing anggotanya maupun di dalam kelompok secara bersama supaya anggota lebih mampu menolong dirinya sendiri
3. Untuk menumbuhkan dan meningkatkan rasa percaya diri sendiri, kerjasama dan kesetiakawanan agar orang-orang dengan cara sendiri-sendiri maupun bersama, lebih mampu mengembangkan kemampuannya di bidang ekonomi secara terus menerus berdasarkan swadaya.
4. Memberikan pelayanan modal kepada anggota guna memenuhi kebutuhan usaha maupun kebutuhan rumah tangga atau keluarganya.
5. Membina & mengembangkan usaha para anggota dalam bidang produksi, pengolahan dan pemasaran untuk meningkatkan penghasilan para anggotanya.
Sampai dengan tahun 2015 total Koperasi LMDH yang sudah terbentuk sebanyak 44Koperasi, secara terperinci daftar koperasi LMDH dapat dilihat dalam lampiran
PEMBENTUKAN FORUM KOMUNIKASI PHBM (FK PHBM)
Dalam rangka menjalin sinergitas antara Perum Perhutani dengan Pemerintah Daerah dibentuk Forum Komunikasi PHBM (FK-PHBM) tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.Forum Komunikasi PHBM tingkat Kabupaten dibentuk pada tanggal 5 Desember 2006 dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Cianjur Nomor 425.5/Kep.307-Pe/2006 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat Sedangkan Forum Komunikasi Tingkat Kecamatan
Forum Komunikasi PHBM Tingkat Kecamatan
Forum Komunikasi PHBM tingkat Desa sampai dengan tahun 2015sudah dibentuk sebanyak 109 forum.
RENSTRA
Penyusunan Renstra Desa bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat desa hutan serta untuk mencari bentuk dan pola kemitraan yang ada melalui pengimplementasian PHBM. Sampai tahun 2015, sudah disusun 64 renstra desa
PMDH Luar Kawasan Hutan Bidang Kegiatan Pemantauan Sosial
PENGUATAN KELEMBAGAAN
1) Pelatihan Bagi LMDH
Sebagai wujud pemenuhan kewajiban Perusahaan dalam implementasi PHBM terutama yang terkait dengan fasilitasi bagi LMDH, selain fasilitas pembentukan Lembaga dan Koperasi berikut pembuatan akta pendiriannya Perum Perhutani KPH Cianjur juga memberikan fasilitas bagi LMDH dalam rangka penguatan kelembagaan LMDH, peningkatan kapasitas dan keberdayaan serta kemandirian LMDH yaitu berupa pelatihan bagi LMDH baik pelatihan usaha produktif, teknik produksi maupun managerial.
Dengan adanya pembinaan ini diharapkan koperasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi sehingga dapat membantu meningkatkan dan memajukan LMDH menuju LMDH mandiri terutama mandiri dalam bidang perekonomian.
2) Study Banding
Penguatan kelembagaan berupa study bandig, dilaksanakan 2 (dua) kali, yaitu study banding Pengelolaan Air di KPH Sumedangpada tahun 2012, (2) study banding usaha Pengelolaan Kopi Di KPH Bandung Selatan Tahun 2013, (3) Study banding Budidaya Porangdi KPH Majalengka pada tahun 2013.
3) Penguatan lainnya
Dalam rangka penguatan kelembagaan LMDH, selain kegiatan tersebut diatas pada tahun 2010 juga pernah diselenggarakan Sarasehan LMDH se-Kabupaten Cianjur yang merupakan sarasehan yang ke-2 kalinya, dengan tema “MENERATAS JALAN SINERGITAS DALAM IMPLEMENTASI PHBM DI KABUPATEN CIANJUR MENUJU MASYARAKAT DESA HUTAN YANG MAJU, MANDIRI DAN SEJAHTERA”. Sarasehan LMDH II Kabupaten Cianjur dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 7 Oktober 2010 di Perkebunan Ciharum Kecamatan Sukanagara, dengan Peserta kurang lebih 350 orang, yang terdiri dari : (1) Pemerintah Daerah, yaitu Bupati beserta jajarannya, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Cianjur, DPRD Kabupaten Cianjur, Bank Jabar, dan Camat, (2) Administratur/KKPH Cianjur serta jajarannya, (3)Segenap Ketua dan Sekertaris LMDH Lingkup Kabupaten Cianjur, (4) Pengurus Kontak Tani Hutan Andalan (KTH-A) Kabupaten Cianjur, dan (5) Perwakilan KTH-A Propinsi Jawa Barat.
4) Publikasi (Pameran, Leaflet, Publikasi)
KPH Cianjur mengikutsertakan produk-produk dari usaha produktif LMDH dan mitra binaan dalam pameran baik yang diselenggarakan di tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten guna membantu pemasaran produk-produk tersebut. Produk LMDH sering diikutsertakan Pada Pameran Hari Jadi Cianjur dan event tertentu Setiap tahunnya,
5) Pengembangan Usaha Produktif
Dalam rangka pengembangan usaha produktif LMDH terutama yang berada di dalam kawasan, Perum Perhutani memfasilitasi legalitas pelaksanaan kegiatan usaha produktif di dalam kawasan hutan yaitu dengan pembuatan perjanjian kerjasam tanaman, pengelolaan dan pemungutan; diantaranya adalah perjanjian tanaman Kopi, perjanjian Inkonvensional Padi, Perjanjian Pengelolaan Wisata alam dan pemanfaatan lahan untuk Warungan, pemungutan Obat-obatan (kulit sulibra dan lemo), penanaman sereh wangi, pengelolaan getah karet, penanaman terong kori, dan penyadapan nira aren untuk diolah menjadi gula aren.
.
PEMANTAUAN SOSIAL
Semakin tingginya kerusakan lingkungan hidup menuntut pengelolaan sumberdaya hutan dilakukan secara lestari.Perum Perhutani merupakan BUMN yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan hutan sudah selayaknya turut berperan aktif dalam Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yaitu melalui Sertifikasi Ekolabel dengan menerapkan Prinsip dan Kriteria FSC (Forest Stewardship Council). Sejak bulan Oktober tahun 2008 Perum Perhutani KPH Cianjur berkomitmen menerapkan pengelolaan hutan secara lestari dari aspek ekonomi, lingkungan dan sosial kemasyarakatan.
Salah satu wujud kelola sosial dalam PHL yaitu perlu dilakukan Studi Dampak Sosial (SDS) yang merupakan upaya Perum Perhutani KPH Cianjur untuk mengetahui dampak dari berbagai kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan pada kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat khususnya yang tinggal dan hidup di sekitar hutan di wilayah KPH Cianjur. Secara khusus SDS ini ditujukan untuk mengetahui kegiatan-kegiatan utama Perhutani yang memberikan dampak sosial pada masyarakat sekitar hutan dan tingkatan dampak yang diakibatkan oleh berbagai kegiatan tersebut pada kondisi sosial masyarakat dilihat dari 8 indikator (ekonomi, kelembagaan, tenaga kerja, konflik, persepsi masyarakat, pendidikan, kesehatan dan sosial budaya).
SDS ini menggunakan dua kategori data : sekunder dan primer. Data sekunder bersumber dari berbagai laporan, buku, internet dan ragam literatur lainnya baik yang dimiliki oleh Perhutani maupun pihak di luar Perhutani.Sedangkan data primer merupakan data yang diambil langsung dari hasil wawancara dengan responden dengan menggunakan kuisioner.
Dari studi ini diketahui bahwa kegiatan pengelolaan hutan oleh KPH Cianjur telah memberikan dampak yang positif pada kehidupan sosial masyarakat desa hutan. Dampak positif dari kegiatan PSDH yang dirasakan oleh MDH diantaranya :
1. Peningkatan Perekonomian MDH, dengan adanya kontribusi dari Perhutani KPH Cianjur, yaitu Kontribusi dari kegiatan tumpangsari, agroforestry, pemanfaatan jasa lingkungan dan sumber alam serta sharing kayu bakar, Kontribusi dari dukungan permodalan melalui program PKBL.
2. Pengembangan dan penguatan kelembagaan masyarakat desa hutan.
3. Penyerapan tenaga kerja lokal dalam waktu 5 tahun terakhir
4. Hubungan Perum Perhutani Dengan Masyarakat Desa Hutan sampai saat ini terjalin cukup baik.
Persepsi Masyarakat desa Hutan Terhadap Perum Perhutani KPH Cianjur rata-rata menyatakan baik dan ada perubahan yang lebih baik.
6. Peningkatan pendidikan Masyarakat Desa Hutan baik pendidikan formal maupun non formal yaitu dengan mengikutsertakan MDH dalam pelatihan.
7. Peningkatan kesehatan masyarakat desa hutan dengan adanya bantuan kaptering air, sarana MCK dan posyandu serta
8. Adanya penghormatan terhadap keberadaan situs sosial-budaya sebagai bentuk kearifan lokal.
Selain dampak positif tersebut, studi ini juga menemukan bahwa ada beberapa isu yang memerlukan perhatian khusus agar kelestarian sumberdaya hutan dan manfaatnya tetap terjaga (lestari).Beberapa isu tersebut diantaranya adalah adanya beberapa wilayah yang mengalami penurunan ketersediaan sumber air, adanya sengketa pemanfaatan lahan, dan adanya titik-titik rawan longsor.
Berbagai hasil dari SDS ini selanjutnya akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan rencana pengelolaan sumberdaya hutan. Dengan cara seperti ini maka akan dapat memelihara dan meningkatkan dampak positif dan di sisi lain akan dapat mencegah atau mengurangi timbulnya dampak negatif dari kegiatan pengelolaan hutan.
Sebagai salah satu bentuk pemenuhan terhadap prinsip dan kriteria pengelolaan hutan lestari FSC (Forest Stewardship Council) terkait dengan pemenuhan prinsip 3 kriteria 3 FSC ; “Situs-situs khusus budaya, ekologi, ekonomi atau agama bagi masyarakat adat harus secara jelas diidentifikasi bekerja sama dengan mereka dan diakui serta dilindungi oleh pengelola hutan” adalah pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Hak masyarakat adat disini tidak hanya terbatas kepada masyarakat yang hidup terasing atau memiliki keterbatasan komunikasi dengan masyarakat yang lebih maju, melainkan termasuk di dalamnya masyarakat yang masih mempunyai dan atau menghargai budaya-budaya dan kearifan-kearifan lokal.Bentuk-bentuk budaya dan kearifan lokal tersebut seperti upacara-upacara adat, penggunaan alat-alat tradisional, bentuk bangunan atau sistem-sistem yang menunjang perekonomian secara tradisional dan lain-lain.
Sebagai langkah awal, pada tahun 2010 telah dilaksanakan identifikasi situs budaya dan situs ekologi yang terdapat di 67 lokasi( data terlampir ) dengan tujuan untuk
1. Menghormati hak masyarakat adat untuk memiliki, menggunakan dan mengelola lahan wilayah dan sumberdaya.
2. Melestarikan budaya masyarakat lokal sebagai bentuk kearifan local.
3. Menentukan rencana pengelolaan yang akan dilakukan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat khususnya dan masyarakat luas umumnya.
Bentuk kepedulian Perum Perhutani KPH Cianjur dalam menghormati bentuk-bentuk hak masyarakat adat tersebut adalah dilakukannya pengelolaan situs-situs yang ada di kawasan hutan baik yang berupa situs budaya maupun situs ekologi.
KONTRIBUSI KEPADA MASYARAKAT DESA HUTAN
Kontribusi Perum Perhutani kepada Masyarakat
Desa Hutan dapat dibagi kedalam 2 kelompok :
Desa Hutan dapat dibagi kedalam 2 kelompok :
KONTRIBUSI TIDAK LANGSUNG
Yaitu kontribusi yang diterima oleh Masyarakat Desa Hutan secara tidak langsung dengan adanya penerapan sistem PHBM, yaitu penyediaan bahan pangan dari hasil kegiatan Tumpangsari. Dimana MDH sebagai penggarap dapat menggunakan lahan pada lokasi tanaman yang memenuhi persyaratan untuk ditanam dengan sistem tumpangsari dengan perjanjian kontrak tanaman selama 3 tahun. Kontribusi tidak langsung dari Tumpangsari
KONTRIBUSI LANGSUNG
Artinya Masyarakat mendapat manfaat secara langsung dari pelaksanaan PHBM, yaitu dari
1. penyerapan tenaga kerja pada kegiatan pengelolaan hutan mulai dari persemaian, tanaman, pemeliharaan, tebangan dan angkutan
2. kontribusi dari berbagi hasil produksi baik kayu maupun non kayu.
3. penyaluran PKBL.
Bagi hasil produksi kayu dapat diberikan kepada LMDH yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah melalui mekanisme penyerahan sharing kayu sesuai ketentuan Perusahaaan. Perum Perhutani KPH Cianjur pada tahun 2015 telah menyerahkan sharing produksi kayu kepada 51 LMDH dari tebangan tahun 2013 sebesar Rp. 518.896.870,-
Penyerapan tenaga kerja lokal dalam kegiatan pengelolaan hutan
Sharing Produksi non kayu berasal dari kerjasama pemanfaatan kawasan, tanaman dibawah tegakan, pemungutan hasil hutan non kayu dan jasa lingkungan, diantaranya perjanjian inkonvensional padi; penanaman kopi, terong kori, sereh wangi; pemungutan hasil hutan berupa kulit sulibra dan kulit lemo; pengolahan gula aren; pengelolaan getah karet dan pengelolaan wisata alam dan warungan.
Sebagai BUMN, Perum Perhutani menyisihkan sebagian dari keuntungan perusahaan untuk membantu MDH, melalui program PKBL yaitu program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri serta pemberdayaan kondisi sosial ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Perum Perhutani. Maksud dan tujuan dari PKBL adalah untuk memberdayakan dan meningkatkan usaha kecil masyarakat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan usaha kecil milik pihak .Sumber dana PKBL bersumber dari penyisihan laba setelah pajak sebesar 1 % sampai dengan 3 % dan hasil bunga pinjaman, bunga deposito dan atau jasa giro dari dana PKBL setelah dikurangi beban administrasi bank. PKBL dibagi menjadi dua yaitu :
1. Program Kemitraan adalah pemberian bantuan kepada usaha kecil masyarakat, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), koperasi, badan usaha dan usaha kecil milik pihak yang berkepentingan (stake holder) guna lebih meningkatkan potensi kemandirian dan kemampuan usahanya berupa pinjaman lunak dengan suku bunga regresif proposional dengan jangka waktu pengembalian selama 3 tahun. Dari tahun 1991 sampai dengan 2015, penyaluran program kemitraan telah mencapai hampir 2 (dua) milyar rupiah, dengan perincian sebagaimana tabel berikut :
Penyaluran Program Kemitraan dari Tahun 1991 S/D 2015 KPH Cianjur
No
|
Tahun
|
Penyaluran (Rp.)
|
Mitra Binaan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21
22
23
24
|
1991
1992
1993
1994
1995
1996
1997
1998
1999
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2014
2015
|
9.000.000,-
42.782.000,-
25.000.000,-
71.500.000,-
42.600.000,-
49.100.000,-
44.656.000,-
87.650.000,-
31.000.000,-
68.000.000,-
111.600.000,-
80.000.000,-
46.800.000,-
70.000.000,-
77.000.000,-
75.000.000,-
80.000.000,-
100.000.000,-
80.000.000,-
80.000.000,-
76.000.000.-
100.000.000,-
70.000.000,-
300.000.000,-
|
1
6
3
26
23
19
26
41
13
18
15
18
10
13
7
7
8
7
6
7
6
7
5
15
|
JUMLAH
|
1.745.688.000,-
|
307
|
2. Program Bina Lingkungan merupakan bagian dari program PKBL (Program K
emitraan dan Bina Lingkungan). Program ini diperuntukan untuk kegiatan-kegiatan bantuan seperti bantuan bencana alam, pelatihan-pelatihan, bantuan pendidikan, (bea siawa/buku-buku), bantuan pembangunan masjid, bantuan pembangunan jembatan.
emitraan dan Bina Lingkungan). Program ini diperuntukan untuk kegiatan-kegiatan bantuan seperti bantuan bencana alam, pelatihan-pelatihan, bantuan pendidikan, (bea siawa/buku-buku), bantuan pembangunan masjid, bantuan pembangunan jembatan.
Sumber dana Program Bina Lingkungan yaitu berasal dari penyisihan laba setelah pajak dan telah ditetapkan oleh Menteri, dana Program Bina Lingkungan digunakan untuk kegiatan :
1. Bantuan kepada korban bencana alam, yaitu bantuan yang diberikan untuk meringankan beban para korban yang diakibatkan bencana alam (force major).
2. Bantuan pendidikan dan atau pelatihan, yaitu bantuan yang diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
3. Bantuan peningkatan kesehatan, yaitu bantuan yang diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
4. Bantuan pengembangan prasarana dan sarana umum, yaitu bantuan yang diberikan dalam rangka meningkatkan fasilitas kesejahteraan masyarakat.
5. Bantuan sarana ibadah, yaitu bantuan untuk meningkatkan kualitas sarana ibadah masyarakat.
Maksud dan Tujuan dari program Bina Lingkungan ini adalah bahwa dalam rangka mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja.
Di KPH Cianjur terdapat LMDH/Desa model yaitu LMDH/Desa yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Telah terbentuk kelembagaan/LMDH
2. Telah dibuat perjanjian kerjasama HPD.Usaha Produktifnya tergolong maju
3. Tingkat pemahaman LMDH dan kerjasama dengan Perum Perhutani cukup baik.
4. Aktifitas LMDH; rapat rutin, pelatihan usaha dan unsure 5 BHP (Bidang Hasil Pokok) sudah dilaksanakan oleh LMDH.
5. LMDH telah melaksanakan semua kewajibannya sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerjasama PHBM
6. Kegiatan tanaman, tebangan, dan keamanan pada wilayah Hutan Pangkuannya mempunyai kriteria baik. Pada tahun 2011, jumlah desa model sebanyak 31 Desa, data terlampir.
4.3. KEGIATAN PHBM LAINNYA
PHBM sebagai bentuk pendekatan kepada masyarakat, dapat digunakan sebagai strategi dalam perlindungan hutan, dimana Strategi Perlindungan hutan dalam pengelolaan hutan lestari yang diterapkan lebih mengedepankan pendekatan preventif yaitu menggunakan komunikasi sosial dan penerapan PHBM.Oleh karena itu, dalam rangka penanganan dan penyelesaian masalah tenurial di KPH Cianjur, PHBM memegang peranan penting, dimana sistem yang digunakan adalah penyadaran hukum tentang status kawasan hutan dan juga kerjasama pengelolaan hutan yang saling menguntungkan dengan mengacu pada prinsip PHBM sebagai solusi yang ditawarkan.
Daftar LMDH Perum Perhutani KPH Cianjur https://www.dropbox.com/s/07ssr1tjldogju3/data%20lmdh.xlsx?dl=0